Senin, April 19, 2010

Menggunakan Uang Suami Tanpa Sepengetahuan Suami

Pertanyaan :

Ustadz, Bagaimana hukumnya menggunakan uang suami tanpa sepengetahuan suami. Misalnya uang jatah makan sebulan yang diberikan suami ke istri, disisihkan istri sedikit untuk selain keperluan keluarga?


Jawaban :

Yang dilakukan wanita itu tidak benar, karena suami memberikan amanah untuk kebutuhan rumah tangga bukan untuk keperluan yang lain. Kecuali kalau suami memang mengizinkan menggunakannya untuk keperluan lain.

Perlu diingat bahwa wanita adalah pemipin dirumahnya kala suami tidak dirumah, hendaklah dia menjaga amanah dirumah suami, trmasuk amanah harta

وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)

Diantara sifat wanita yg shalihah adalah حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ (haafizhaatul lil ghaibi) surah An-nisa ayat 34

Makna “hafizhaatul lil ghaibi” adalah (lihat tafsir ibnu katsir) :
yaitu Menjaga amanah suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila suami menyuruhnya dan tidak menimbulkan sesuatu yang dibenci pada dirinya dan hartanya ketika ia ditinggalkan." (Hadits Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/68), al-Hakim (II/161) dan Ahmad (II/251, 432, 438), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Lihat ash-Shahiihah (no. 1838).

Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindun binti Utbah radhiyallahu ‘anha mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu (suaminya) adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak mau memberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu.” [Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Buyu (2211) dan Muslim, kitab Al-Aqdhiyah (1714)

Nah, dari hadits ini dapat dpahami bahwa nabi mengizinkan wanita mngambil harta suami tanpa izin jika tidak terpenuhi nafkahnya, itupun mengambil sekedar menutupi kebutuhan. Bagaimana kalau tidak dalam kondisi seperti itu ?

Tentu tidak boleh istri menyelewengkan harta suami tanpa ridhonya. Maka sebaiknya istri tidak melakukan itu tanpa ridho suaminya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan diantara mereka berdua dikemudian hari.

Wallahu a'lam

Pertanyaan dari Hilda Ummu Izzah dan di jawab oleh Ustadz Abuz Zubeir Al-hawary, Lc Hafizhahullaahu Ta'ala.
(5 Jumadil Ula 1431H)


  2 Comments:

Anonymous maslie said...

" kok Ustadz hil..hilda???Tulisannya copas ya?? "

Jumat, 14 Mei, 2010  
Blogger Ummu Izzah said...

" Maksudnya copas gmn ar?
Ini pertanyaan yang ana tanyakan ke ustadz Abuz zubeir dan di jawab oleh beliau.
Dan ana publikasikan di blog ana setelah izin ke beliau juga. "

Selasa, 18 Mei, 2010  

Posting Komentar

<< Home


Hilda Ummu Izzah

Buat Lencana Anda